PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel akhirnya menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector, Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri alias FN di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu.
Diketahui, kedua debt collector yang terlibat perselisihan dengan Aiptu FN anggota Sabhara Polres Lubuklinggau karena masalah mobil resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024).
Tersangka berinisial Robert dan Bambang terancam dijerat dengan pasal berlapis 368 KUHP atau pasal 365 dan atau pasal 170 jo 55 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua tersangka sempat mangkir sebanyak dua kali saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Sehingga dilakukan penjemputan secara paksa keduanya.
"Kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun keduanya tidak hadir, makanya kami mengeluarkan surat perintah untuk membawa mereka ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara dan bukti-bukti sudah cukup, maka selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya di Polda Sumsel.
Ditambahkan Yunar, untuk peran kedua tersangka yakni mengeksekusi mobil korban dan mengintimidasinya.