5. Terancam 15 Tahun Penjara
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)