5 Fakta Suami Bunuh Istri di Tuban, Mengaku Sakit Hati Dikecewakan

Pipiet Wibawanto, Jurnalis
Sabtu 27 April 2024 06:04 WIB
Korban pembunuhan di Tuban. (Foto: Pipiet Wibawanto)
Share :

5. Terancam 15 Tahun Penjara

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya