Lakoni Bisnis Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Sabtu 27 April 2024 19:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa semua BB tersebut miliknya," kata Romi.

Karena perbuatannya yang dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, maka tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 12 tahun penjara.

"Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna diproses lebih lanjut," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya