Perindo Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 di MK, Temukan Ratusan Surat Suara Tak Sah

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 13:39 WIB
Radius Emerson Sitanggang (MPI)
Share :

JAKARTA - Partai Perindo mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi di TPS 7 dan TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan saat Perindo melakukan sidang pendahuluan pembacaan pokok perkara sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2024).

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang, bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan pihaknya menemukan kecurangan berupa 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan I yang tidak ditandangani oleh ketua KPPS.

 BACA JUGA:

Sehingga, hal tersebut bertengangan dengan Pasal 386 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan juga Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 sehingga surat suara itu bisa dikatakan tidak sah.

"Selain fakta hukum di atas, juga terdapat temuan di mana terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada TPS 7 Desa Pardomuan I, yang mana apabila merujuk pada Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023," kata Radius kepada wartawan usai persidangan di Gedung MK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya