Dari penuturan MS ke petugas, motor korban hanya dijual senilai Rp1,5 juta dengan uang muka Rp300 Ribu. Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp20 juta rupiah.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kolaka berikut motor hasil curian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS, AR dan AL dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subsider Pasal 362 Jo Lasal 55, 56 dan atau Pasal 480 KUHP.
(Awaludin)