Kades di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi, Tilep Dana Desa Rp670 Juta

Ponsius Econg, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 22:06 WIB
Kepala desa korupsi resmi ditahan. (Foto: Dok Ist)
Share :

Tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Prabowo.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya