"Ia melihat box pagar mesinnya sudah rusak namun mesinnya masih ada hingga kembali diperbaiki. Mungkin nyaris kepergok jadi pelaku kabur," ujarnya.
BACA JUGA:
Namun pada hari ketiga, korban yang kembali mengunjungi kolamnya pada pukul 15.00 Wita sudah tidak menjumpai kedua mesinnya. Pelapor selanjutnya bergegas ke Polsek Watubangga karena mengalami kerugian ditaksir Rp.17.000.000.
Jajaran Polsek Watubangga yang berhasil mengungkap tindak pencurian itu langsung melakukan penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Bonan. S alias J dibekuk pada pukul 04.00 Wita di Desa Popalia dengan barang bukti hasil curian.
Sementara itu untuk pelaku lain yang menemani S alias J melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat. "S dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Subsider serta Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)