"Menurut informasi dari sopir mobil, burung yang dibawanya berasal dari Bandarlampung. Sedangkan tujuannya adalah Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada Balai Karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya," jelas Akhir Santoso.
Sementara Kepala Karantina Lampung DonnI Muksydayan menambahkan, pihaknya telah menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya.
"Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran," tegas Donni.
(Qur'anul Hidayat)