Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Direbus

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 21:11 WIB
Pemusnahan Sabu (foto: dok ist)
Share :

BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan 3.061,10 gram narkotika jenis sabu, di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/24). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus di air yang mendidih, setelah dilakukan narkotes oleh BPOM Batam.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda mengatakan, sabu sebanyak 3.061 itu didapatkan dari empat perkara yang diungkap pihaknya sejak bulan Maret dan April 2024.

"Jadi barang bukti yang kita musnahkan ini hasil pengungkapan dari empat perkara dan ada tujuh orang tersangka yang kami amankan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan empat perkara itu yakni, pada tanggal 14/3/2024 dengan tersangka RM dan barang bukti sebanyak 2.941,5 gram sabu. Kemudian pada tanggal 16/3/2024 dengan tersangka YA dan JF. Jumlah barang bukti sebanyak 4,815 gram sabu. Lalu pada tanggal 18/3/2023 dengan tersangka JN, JU, RRT dengan barang bukti sebanyak 4,18 gram.

"Perkara yang terakhir pada tanggal 23/4/2024 dengan tersangka BNA dan barang bukti sebanyak 3,017 gram," bebernya.

Barang haram tersebut menurutnya kebanyakan berasal dari luar negeri yang hendak diselundupkan ke Batam melalui jalur laut. Dengan berbagai cara para pelakunya membawa barang haram tersebut.

"Ada yang bawa melalui jalur laut, ada juga yang diamankan di Batam dan akan diedarkan di Batam," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya