Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Direbus

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 21:11 WIB
Pemusnahan Sabu (foto: dok ist)
Share :

"Ada yang bawa melalui jalur laut, ada juga yang diamankan di Batam dan akan diedarkan di Batam," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya