“Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,” ujar Dirmanto.
Dari 10 saksi yang diperiksa penyidik, tujuh di antaranya adalah pelaksana dan direktur CV.
Selain itu penyidik juga telah berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
“Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan, ya,”pungkasnya.
(Salman Mardira)