Akmal menyatakan, setelah korban YN meninggal, pelaku memutilasi korban dan membawanya ke tiga tempat. Terdapat 5 potong bagian tubuh korban yang dimutilasi.
"Potongan tubuh dibawa ke tiga tempat, di TKP penganiayaan, TKP 2 di depan rumah warga, TKP 3 di depan pos pertigaan jalan desa. Kemudian dikumpulkan kembali di depan rumah warga dengan jarak 100 meter dari rumah," ujar AKBP Akmal.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, warga sempat melihat percekcokan antara pelaku dengan korban. Namun, mereka tidak enak untuk melerai.
Tidak lama berselang dari pertengkaran itu, pelaku membawa potongan-potongan tubuh korban. Warga setempat pun dikagetkan dengan kejadian tersebut dan tidak melihat pelaku memutilasi.
(Salman Mardira)