"Permohonan pemohon tidak jelas. Tidak menyebutkan lokasi TPS di mana suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda. Pemohon dalam permohonan juga tidak bisa menjelaskan secara terperinci terkait adanya migrasi suara pemohon ke partai Garuda," sambungnya.
Sebelumnya, PPP kembali mengklaim suaranya banyak yang berpindah ke Partai Garuda. Setelah sebelumnya terjadi di Provinsi Banten, kini klaim tersebut terjadi di Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 30 April 2024. Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau dengan presentase 3,87% sehingga pemohon tidak memenuhi ambang batas parlemen atau threshold.
Karena itu, PPP mengalami pemindahan suara secara tidak sah di lima daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat. "Bahwa salah satu dapil terjadi pemindahan suara adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Dhamar di ruang sidang Panel I, Gedung MK.
(Salman Mardira)