Kendati pelaku berdalih membela diri atas dugaan pelecehan oleh korban, lanjut Tony, namun pihaknya masih menyelidiki keterangan tersebut. Sebab pelaku tak memberikan pernyataan terbuka kepada warga sekitar yang sempat ditemuinya ketika berada di lokasi kejadian.
“Bahwa yang bersangkutan berusaha menutup-nutupi jadi membuat kami juga perlu mendalami cerita atau keterangan dari pelaku sendiri,” ujar Tony.
Tony menambahkan, pelaku dijerat pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )