Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85% populasi daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari mengatakan “masuk akal” bahwa Israel melakukan genosida di Gaza dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
(Susi Susanti)