Bastian mengungkapkan berdasarkan keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa sabu itu mereka dapat dari seseorang di depan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur, Kota Medan. Mereka kemudian mendapatkan perintah untuk membawa sabu-sabu itu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan imbalan upah Rp 30 juta.
"Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan kepada orang yang menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada ketiga kurir narkoba ini," tutup Bastian.
(Angkasa Yudhistira)