JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024), Hermanto mengaku dirinya pernah diminta untuk membayarkan gaji pembantu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Okezone merangkum persidangan tersebut. Berikut ulasannya:
1. Terungkap Eks Anak Buah SYL Iuran Tanggung Pembantu SYL
Jaksa mengkonfirmasi soal pengunaan uang pribadi Hermanto demi memenuhi permintaan SYL.
"Ini kan ada beberapa urunan, ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?,” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"Ada," jawab Hermanto.
Mendapat jawaban itu, jaksa bertanya untuk peruntukannya. "Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?,” kembali tanya jaksa.
"Pak SYL,” jawab saksi.
"Pembantu yang di mana ini?,” tanya jaksa.
"Di Makassar," jelas Hermanto.
2. Dirjen Kementan Diminta Bayar Rp32 Juta Pembantu SYL
Jaksa terus menggali keterangannya perihal gaji pembantu SYL dengan bertanya siapa pihak yang memintannya.
"Dari Pak Dirjen, saya enggak tahu perintahnya siapa. Tapi Pak Dirjen minta," jelas Hermanto.
"Dirjen, berati Pak Ali Jamil?" tanya jaksa.
"Ya, Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah Magrib dan harus ditransfer saat itu," terangnya.