Berdasarkan pengakuannya, tersangka nekat melakukan aksinya itu bermula saat melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain, sehingga tersangka emosi dan sakit hati karena telah dikhianati.
Ia pun kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai yang disimpan didalam 2 botol bekas minuman mineral ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )