5. Pelaku minta maaf dan sudah bertemu korban
Pelaku dan korban diakui Kasatlantas Polresta Malang Kota telah bertemu dan meminta maaf ke korbannya. Pelaku menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik, melalui awak media.
"Saya meminta maaf sekali kepada korban, saya selaku pelaku bukan bermaksud untuk melarikan diri. Dan juga saya meminta maaf sekali kepada seluruh para masyarakat warga Kota Malang," ucap ACB.
6. Pelaku tabrak lari mabuk miras
Saat mengemudikan mobil Toyota Yaris berwarna putih dengan Nopol N 1861 DX, ternyata ACB dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Yang bersangkutan ternyata memang betul yang mengendarai Yaris putih tersebut. Saat itu yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol, dan diakui dari yang bersangkutan ketakutan setelah menabrak gerobak dan pejalan kaki langsung melarikan diri," jelas Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Kasatlantas Polresta Malang.
ACB menyatakan, saat itu ia baru saja pulang dari sebuah kafe di Kota Malang, untuk pesta miras. Kemudian ia mengantarkan beberapa temannya di daerah Jalan Tirto - Tirto dan sebuah apartemen di Tlogomas.
"(Minum miras) Di salah satu kafe di Kota Malang. (Selanjutnya) Baru pulang mengantarkan teman saya di daerah Jalan Tirto dan di Apartemen Begawan," ujar ACB, sambil menunduk lesu.
7. Pelaku terancam hukuman tiga tahun
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut, bila ACB terancam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
Pada regulasi itu dijelaskan, bahwa pelaku tabrak lari yang secara sengaja meninggalkan korbannya bisa dijerat pidana penjara, hingga maksimal 3 tahun penjara.
"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," tuturnya.
(Salman Mardira)