Pelaku Ilegal Logging di Malang Ditangkap saat Angkut Kayu Curian dengan Motor

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 11:22 WIB
Polisi tangkap pelaku illegal logging di Malang (Foto : Istimewa)
Share :

MALANG - Pelaku penebangan hutan liar atau illegal logging ditangkap oleh Polres Malang. Pelaku diamankan usai menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin yang berada di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyebutkan, pelaku berinisial SA (29) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, diamankan saat tertangkap tangan membawa kayu jati diri hutan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 WIB, pada Jumat 10 Mei 2024, dini hari.

"SA ini diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, petugas Perhutani KPH Blitar. Ia diduga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging kayu jati di hutan," ujar Iptu Ahmad Taufik, dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin pagi (13/5/2024).

Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa dicurigai ada orang yang sedang mengangkut kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.

Menanggapi hal tersebut petugas kepolisian bersama pihak Perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C, yang banyak ditanami jenis jati tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.

"Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan," ucapnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti kayu jati yang dibawa oleh SA dengan sepeda motornya. Kayu jati dua balok yang dipotong berukuran panjang 210 sentimeter, lebar 52 sentimeter, serta tebal 10 sentimeter, diduga diambil dari hutan produksi, yang dikelola Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dimodifikasi yang digunakan mengangkut kayunya. Di lokasi hutan petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh, dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter lebih dari 60 sentimeter dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya