Pelaku Ilegal Logging di Malang Ditangkap saat Angkut Kayu Curian dengan Motor

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 11:22 WIB
Polisi tangkap pelaku illegal logging di Malang (Foto : Istimewa)
Share :

Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap, kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya