Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap, kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)