JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan demi menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar.
Hal itu terungkap sidang perkara tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul.
Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang dari Windi itu belakangan diserahkan kepada tersangka dalam kasus ini lainnya yakni Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.
"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?" tanya Hakim.
"Saya simpan, pak. Di sebuah rumah di Kemang," jawab Acshanul.
Kepada Hakim, Acshanul kemudian menjelaskan bahwa rumah itu disewa tak lama setelah ia menerima uang sebesar Rp40 miliar. Ia pun mengakui bahwa rumah itu tidak dihuni oleh siapapun.