JAKARTA - Praperadilan yang dimohonkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono. Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.
Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan vonis hakim tunggal. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya.
"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin tanggapi hasil sidang.
Alvin menilai tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Hakim takut sama polisi," imbuhnya.
Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.