"Bahwa pada Kamis, 2 November 2023, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Namun, anehnya surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus diterbitkan tanggal 6 November 2023," ucap kuasa hukum Panji dalam permohonannya.
"Adapun yang membuat laporan polisi tersebut bukan dari Pesantren Ma'had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan," sambungnya.
Tindak pidana asal yaitu penggelapan. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Guna menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri. Kasus ini sempat menghebohkan publik.
(Khafid Mardiyansyah)