Kesal Motor Inventaris Digadai, Pria Ini Bacok Temannya hingga Tewas

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 10:58 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Dari situ, pelaku membacok korban kepala dua kali dan punggung satu kali dengan senjata tajam jenis golok. Sehingga, korban mengeluarkan darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 338 dan atau 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Korban dievakuasi ke RS Polri Kramatjati, Jakarta untuk dilakukan otopsi," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya