Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara YIA Ditangkap

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 20:40 WIB
Penangkapan terpidana korupsi Agung Soenaryo (Foto: Kejati Jateng)
Share :

SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Agung Soenaryo (60), terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), setelah enam bulan buron.

Agung Soenaryo diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di rumahnya Jalan Diro RT057/RW00, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (14/5/2024). Tim.

Agung Soenaryo sudah buron selama 6 bulan sejak putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bebas, namun di tingkat kasasi dia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400juta subsidair 4 bulan kurungan. Perbuatan Agung dinyatakan merugikan negara Rp23miliar

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya