SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Agung Soenaryo (60), terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), setelah enam bulan buron.
Agung Soenaryo diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di rumahnya Jalan Diro RT057/RW00, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (14/5/2024). Tim.
Agung Soenaryo sudah buron selama 6 bulan sejak putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bebas, namun di tingkat kasasi dia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400juta subsidair 4 bulan kurungan. Perbuatan Agung dinyatakan merugikan negara Rp23miliar
BACA JUGA: