“Dalam proses tersebut (penangkapan buronan) kami bekerjasama dengan Tim Intel Kejati DIY dan Intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan pada keterangan tertulisnya.
Tim tersebut, yang juga terdapat Koordinator Bidang Intelijen Sri Odit Moendono dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng Faetony Yosy Abdullah, sudah turun di lokasi sejak pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan observasi, deteksi, dipastikan benar DPO tersebut ada di sebuah rumah.
“Maka sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut, akhirnya pada pukul 06.50 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” lanjutnya.
Agung Soenaryo kini sudah dieksekusi ke Lapas Purworejo.
(Salman Mardira)