Kapolresta Kupang Kota membeberkan kronologi awal kejadian bermula, yakni pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku datang ke tower yang menjadi lokasi TKP, berniat untuk mengambil Panel AC PDB sambil melihat situasi atau keadaan di sekitar TKP.
“Pelaku terhitung sudah 4 kali berniat mengambil barang tersebut, setelah menunggu selama 4 bulan, tepatnya pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya, dimana pelaku melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower kemudian mengambil Panel AC PDB, dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan sebuah kunci ukuran 13 dan tang,” tutur mantan Wakapolresta Kupang Kota itu.
Kombes Aldinan Manurung menguraikan bahwa, usai berhasil melepas panel itu, pelaku membawanya menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah dengan inisial JK, di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak untuk dijual seharga Rp600.000.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar RP12.500.000,” pungkas Kapolresta.
(Fakhrizal Fakhri )