135 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, Alasannya Bikin Miris

Dedi Mahdi, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 08:30 WIB
Ilustrasi pernikahan (Foto: Muslim Girl)
Share :

"Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun," katanya.

Solikin Jamik menegaskan, pernikahan dini dengan menggunakan dispensasi kawin sebenarnya merupakan akibat dari masalah utama, yaitu pendidikan.

“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya