Delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan yang sudah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
"Tujuh pelaku yang telah dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara," katanya.
Kini, kepolisian telah memastikan identitas pelaku dan menetapkan mereka sebagai DPO. Berikut ciri-ciri tiga pelaku DPO kasus Vina di Cirebon:
1. Andi
Umur: 31
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
2. Dani
Umur: 28 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.
3. Pegi alias Perong alias Egi
Umur: 30 tahun
Jenis kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.
Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, dan kulit hitam.