DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku anak berurusan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan di sebuah lapangan tanah merah Bulak Jagal, Bojonggede, Kabupaten Bogor atau masuk wilayah hukum Polres Metro Depok.
Korban adalah siswi SMP Al-Basyariah berinisial K dan dianiaya dua ABH dari sekolah SMP Wira Buana, pada Kamis (16/5).
"Ya jadi kita telah menerima laporan dari pihak korban masalah perundungan awalnya kita ketahui dari media sosial ada perundungan dan divideokan oleh pelaku.
Korban sudah lapor ke Polres dan sedang kita tangani kejadiannya itu kemarin Kamis (16/5) untuk pelakunya ada dua orang dan sudah kita amankan," kata Arya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/5/2024).
"Pelaku dari SMP Wira Buana dan kita sedang melakukan pemeriksaan. TKPnya dengan sekolah lokasinya berbeda," tambahnya.
BACA JUGA:
Arya menjelaskan motif pelaku ABH kesal karena permasalahan laki-laki atau percintaan. Sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan termasuk korban dan pelaku ABH.
"Motifnya perasaan kesal oleh korban, tapi masih kita dalami ya. Pengakuan pelaku korban ini sering memfitnah setelah itu masalahnya tentang laki-laki semua masih kita dalami. Saat ini sudah ada kurang lebih 7 orang yang dimintai keterangan mulai dari korban sendiri saksi dan pelakunya," ujarnya.