Polisi Amankan 2 Siswi SMP Pelaku Bullying dan Penganiayaan di Bojonggede

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2024 20:42 WIB
Kombes Arya Perdana. (Foto: Refi Sandi)
Share :

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku anak berurusan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan di sebuah lapangan tanah merah Bulak Jagal, Bojonggede, Kabupaten Bogor atau masuk wilayah hukum Polres Metro Depok.

Korban adalah siswi SMP Al-Basyariah berinisial K dan dianiaya dua ABH dari sekolah SMP Wira Buana, pada Kamis (16/5).

"Ya jadi kita telah menerima laporan dari pihak korban masalah perundungan awalnya kita ketahui dari media sosial ada perundungan dan divideokan oleh pelaku.

Korban sudah lapor ke Polres dan sedang kita tangani kejadiannya itu kemarin Kamis (16/5) untuk pelakunya ada dua orang dan sudah kita amankan," kata Arya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/5/2024).

"Pelaku dari SMP Wira Buana dan kita sedang melakukan pemeriksaan. TKPnya dengan sekolah lokasinya berbeda," tambahnya.

 BACA JUGA:

Arya menjelaskan motif pelaku ABH kesal karena permasalahan laki-laki atau percintaan. Sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan termasuk korban dan pelaku ABH.

"Motifnya perasaan kesal oleh korban, tapi masih kita dalami ya. Pengakuan pelaku korban ini sering memfitnah setelah itu masalahnya tentang laki-laki semua masih kita dalami. Saat ini sudah ada kurang lebih 7 orang yang dimintai keterangan mulai dari korban sendiri saksi dan pelakunya," ujarnya.

Arya menyebut bahwa pelaku ABH melakukan penjambakan hingga memukul dengan tangan kosong seperti video yang viral tersebut. Ia menambahkan bahwa korban dan pelaku ABH saling mengenal hanya saja kesal dan terjadi kekerasan berujung tindak pidana.

"Sesuai yang kita lihat ya ada menjambak, memukul dengan tangan kosong, mendorong, sementara itu yang baru kita dengar dari korban. Sepertinya begitu saling kenal karena ada kecurigaan satu memfitnah satu lainnya ada pembicaraan yang membuat mereka merasa kesal. Sebenarnya permasalahan anak sekolahan saja cuma diselesaikan dengan cara kekerasan seperti ini menjadi tindak pidana jadinya," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya