Kasat melanjutkan, usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya polisi mendatangi pelaku dan langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakhiri perbuatannya terhadap korban.
Menurut Kasat, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)