“Kami telah meminta keterangan orangtua dan korban, ada 2 alat bukti yang cukup (untuk menjerat tersangka),” sambungnya.
Sementara tersangka Trimulyo mengaku kekerasan terhadap istrinya dilakukan setelah dirinya cemburu, menduga istrinya selingkuh.
“Ada di TikTok, katanya mau cerai dan suka laki-laki lain yang masih bujang,” kata tersangka yang mengaku biasa bekerja sebagai kuli bangunan maupun sopir.
Mereka itu sudah menikah 7 tahun terakhir dan dikaruniai anak. Anak mereka dititipkan ke orangtua korban. Tersangka sendiri dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45juta.
(Khafid Mardiyansyah)