"Kami amankan barang bukti, ada 18 bongkahan batu yang dipergunakan masing-masing tersangka untuk melempari TKP. Kemudian 11 buah pecahan bodi sepeda motor headlamp berikut body depan, dan dua buah pecahan kaca nako jendela rumah," jelasnya.
Polisi juga mengamankan serpihan botol miras yang ternyata dibawa oleh para pelaku, yang di antaranya merupakan mahasiswa. Sebab sebelum aksi pengerusakan itu, para pelaku terlebih dahulu pesta miras di rumah salah satu tersangka.
"Untuk korban tidak terkena lemparan, tidak ada luka memang. Adapun tindakan para tersangka ini kami ancam dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)