MALANG - Pesta minuman keras (miras) membuat sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) merusak rumah temannya di Malang.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Locari Nomor 51 RT 4 RW 3, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ketika korban berinisial MU sedang di rumah dengan saudaranya.
Dari peristiwa ini polisi menangkap lima orang pelaku yakni Fransisco Mazzarello De Jesus (24), Paskalis Arakat (20), Stefanus Mau (28), Antonius Denitrius De Araujo (24), dan Sivensius S. Seran (22), seluruhnya merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, awalnya korban didatangi oleh salah seorang tersangka bernama Stefanus Mau, yang juga pacar dari adik teman kontrakan MU. Mereka hendak mengklarifikasi persoalan calon adik iparnya.
"Datang dengan maksud klarifikasi terhadap calon adik iparnya. Jadi pelaku ini masih pacar. Klarifikasi bahwa saksi korban atasnya inisial B ini memiliki hubungan dengan salah satu adik dari tersangka," ujar Gandha Syah Hidayat, saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Jumat (17/5/2024).
Saat diklarifikasi itu ternyata terjadi cek-cok, hingga akhirnya terjadi pengerusakan rumah yang dihuni oleh MU. Pengerusakan ini diawali dengan lemparan batu yang mengenai kaca ruang tamu bagian depan rumah.
"Kemudian lemparan batu mengenai motor yang terparkir di teras rumah juga mengalami kerusakan. Jadi dua orang dulu di dalam, tiga orang ini di luar, ada lemparan pertama itu dari luar mundur orang ini keluar, kemudian menghujani rumah tersebut dengan batu sehingga di lingkungan tersebut mengganggu situasi Kamtibmas," paparnya.
Akibatnya rumah kontrakan milik MU dan sebuah sepeda motor Happy dengan Nopol N 6152 D yang mengalami kerusakan di beberapa bagian, terutama di bodi depan setang yang rusak. Kerusakan itu disebabkan oleh lemparan batu berukuran besar.