JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional. Mengingat, Pendidikan Pancasila berbeda dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraan (PPKn) sebelumnya.
Menurut Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Pendidikan Pancasila kini berbeda dari PPKn sebelumnya, dengan komposisi materi 30 persen teori dan 70 persen praktik.
"Di mana, dalam penerapan BTU (Buku Teks Utama) Pendidikan Pancasila muatannya terdiri dari materi kognitif 30 persen dan 70 persen praktek" ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, (17/5/2024).
Yudian menjelaskan hal ini saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Penguatan Jaringan Pendidikan Pancasila melalui Penggunaan Buku Teks Utama Pancasila di Medan, Sumatera Utara.
Ia menekankan bahwa Pendidikan Pancasila adalah muatan wajib dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan demikian, implementasi BTU Pendidikan Pancasila yang menitikberatkan pada Pancasila dalam tindakan diharapkan dapat mampu mengokohkan para pelajar terhadap pengetahuan, keyakinan dan habituasi," katanya.
Yudian berharap kegiatan ini dapat memaksimalkan penerapan BTU Pendidikan Pancasila di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.
Sementara itu Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat, Suherman mengapresiasi kegiatan ini. "Kami mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini dengan melibatkan tenaga pendidik di lingkungan Sumatera Utara", ujarnya.