PN Bogor Gelar Sidang Sengketa Tanah, Majelis Hakim Turun ke Lapangan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 22:40 WIB
Share :

Tanah yang dibeli oleh kliennya sejak Januari 2021 itu juga sudah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, pihaknya meyakini tanah tersebut milik kliennya secara sah.

"Sertifikat itu sudah kami buktikan di persidangan. Kesaksian penjual pun bisa menunjukan dokumen aslinya di persidangan dan setelah dikonfirmasi ke BPN sertifikat tanah ini clear and clean tanpa ada masalah atau sengketa apapun," ungkapnya.

Sedangkan, klaim dari kepolisian dan DJKN menyebutkan bahwa status tanah itu merupakan aset negara. Dengan bukti dipersidangan sertifikat yang sudah hilang sebelumnya pada terbitan 2001.

"Bagaimana mungkin sertifikat yang hilang pada terbitan 2001 bisa menjadi bukti, sedangkan BPN telah mengeluarkan sertifikat atas nama klien kami," pungkasnya.

Sementara itu, pihak DJKN, kepolisian dan BPN masih enggan berkomentar terkait sidang ini. Karena, masih ada proses sidang lanjutan yang akan berlangsung.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya