Tanah yang dibeli oleh kliennya sejak Januari 2021 itu juga sudah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, pihaknya meyakini tanah tersebut milik kliennya secara sah.
"Sertifikat itu sudah kami buktikan di persidangan. Kesaksian penjual pun bisa menunjukan dokumen aslinya di persidangan dan setelah dikonfirmasi ke BPN sertifikat tanah ini clear and clean tanpa ada masalah atau sengketa apapun," ungkapnya.
Sedangkan, klaim dari kepolisian dan DJKN menyebutkan bahwa status tanah itu merupakan aset negara. Dengan bukti dipersidangan sertifikat yang sudah hilang sebelumnya pada terbitan 2001.
"Bagaimana mungkin sertifikat yang hilang pada terbitan 2001 bisa menjadi bukti, sedangkan BPN telah mengeluarkan sertifikat atas nama klien kami," pungkasnya.
Sementara itu, pihak DJKN, kepolisian dan BPN masih enggan berkomentar terkait sidang ini. Karena, masih ada proses sidang lanjutan yang akan berlangsung.
(Khafid Mardiyansyah)