Viral Selebgram Terjebak di Jalur Transjakarta, Dishub Pastikan Pelaku Akan Ditilang

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 16:38 WIB
Selebgram masuk jalur bus way (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan selebgram Zoe Levana yang kendaraan mobilnya terjebak di tengah jalur Bus Transjakarta akan diberikan tilang.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah di identifikasi yang bersangkutan, sesuai dengan akun media sosial nya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (21/5/2024).

Ia mengungkapka bahwa Zoe sudah dihubungi, dan rencananya besok akan dihubungi oleh pihak kepolisian untuk kemudian diberikan tilang.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan dijalankan, yakni denda maksimal Rp500 ribu," paparnya.

Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau masyarakat siapa pun yang berada di jalan raya pada saat mengemudikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas, dan marka jalan serta arahan petugas di lapangan.

"Jadi tetap hati-hati begitu melihat ada jalur Transjakarta di sana sudah disebutkan jalur khusus bus. Jika mengemudikan mobil penumpang jangan masuk jalur bus Transjakarta agar tidak terjebak di tengah-tengah bus. Yang bersangkutan dalam kejadian tersebut melanggar peraturan tersebut," pungkas Syafrin Liputo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral unggahan selebgram Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta atau busway dan mengunggahnya di akun media sosial TikTok @zoecrewet.

Zoe mengaku tidak sengaja masuk jalur bus way dan terhimpit dengan antrean bus dari depan dan belakang. Zoe meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.

"Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur bus way karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (ada separator), jadi kita tidak bisa jalan guys. Dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan (bus) gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Oh my god! Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat," ujar Zoe dalam postingannya di media sosial.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tertulis "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan".

Pelanggaran memasuki jalur bus Transjakarta dengan tidak mengindahkan rambu lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya