JEMBRANA - Seorang gadis cantik di bawah umur di Jembrana, disetubuhi secara bergiliran oleh tiga pria. Modus ketiganya berbeda-beda untuk bisa menyetubuhi korban, mulai dari iming-iming uang hingga dicekokin miras dan pil koplo.
Polres Jemrbana mengamankan tiga orang pria dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ketiga tersangka yakni tersangka satu A (20), tersangka dua F (23) dan tersangka tiga Fr (23). Ketiganya berasal dari Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Ketiga tersangka secara bergilirian menyetubuhi korban di lokasi berbeda.
Kasus tersebut berawal dari tersangka satu menghubungi korban, sebut saja Bunga (14), melalui media sosial untuk diajak jalan-jalan pada 15 April 2024. Oleh tersangka satu korban diajak ke hotel.
Kepada korban, tersangka satu menjanjikan memberikan uang Rp100 ribu. Usai bersetubuh, korban asal Kecamatan Melaya itu minta diantar sampai di depan kantor desa.
Selanjutnya, korban dijemput oleh tersangka dua dan diajak minum-minuman keras di pantai. Menjelang tengah malam, tersangka dua mengajak korban ke sebuah hotel. Pelaku kemudian menyetubuhi korban sebayak satu kali.
Usai meyetubuhi korban, tersangka dua membawa korban bertemu dengan tersangka tiga. Antara tersangka tiga dan korban diketahui berpacaran.