Pada tanggal 16 April 2024, oleh tersangka tiga, korban kembali diajak ke hotel dan disetubuhi. Sebelum diajak ke hotel, oleh tersangka tiga, korban sempat diberikan pil koplo atau pil putih bertulisah huruf y. Pelaku tiga juga berjanji akan menikahi korban.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
"Atas pengakuan korban, ketiga tersangka berhasil diamankan Polres Jembrana," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (21/5/2024) .
Dalam kasus tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Jemrbana mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan sprei hotel.
(Angkasa Yudhistira)