JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto mengungkap, pihaknya berhasil menangkap lima tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,838 kilogram di Lamandau, Kalteng.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini. Semangat ikhlas dari semua pihak juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini," kata Djoko dalam konperensi pers dengan didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Rabu (22/5/2024).
Djoko menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika tersebut dan merupakan jaringan lebih luas.
BACA JUGA:
"Kami masih berproses aktif dalam penanganan kasus ini. Tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, dan penyelidikan masih terus berlanjut," ucapnya.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, selain barang bukti sabu seberat 33,838 kg, pihaknya juga menyita uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan para tersangka.