Pemilik Inet Global Indo Diduga Dirikan PT Abal-Abal untuk Pailitkan Bisnis Sendiri, Resepsionis Dijadikan Komisaris Fiktif

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 05:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok)
Share :

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung (MA).

"Termasuk bukti nama-nama di perusahaan kreditur abal-abal yang terafiliasi dengan Santoso dan Sukoco Halim. Kami lampirkan semua dalam laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait terutama MA menindaklanjutinya," ungkap Irfan.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Saratnya kejanggalan dalam pengajuan PKPU ini membuat kuasa hukum kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim dan Sulastri ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang. Irfan menyatakan, pihaknya memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk membuat laporan polisi.

"Termasuk melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan rekayasa PKPU," ujar Irfan.

Menurut dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. ”Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga,” pungkasnya. 

Sementara itu, MNC Portal Indonesia telah berupaya menghubungi Sukoco Halim dan Santoso Halim melalui pesan singkat dan sambungan telepon untuk menanggapi dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Namun, hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan respons.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya