TikTok Cs Akan Mendapat Denda Rp500 Juta jika Muat Konten Judi Online

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 11:30 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online diantaranya X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengatakan berdasarkan pemantauan Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.

Oleh karena itu, Budi Arie menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya