JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, tengah mematangkan kajian satu alamat maksimal untuk tiga Kepala Keluarga (KK).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pembatasan KK dalam satu domisili alamat dimaksudkan untuk menertibkan administrasi kependudukan.
"Ini masih dalam pengkajian. Kita masih dalam pembentukan naskah akademik nanti. Baru ini akan dimasukkan dalam Raperda Pendudukan setelah UU Nomor 2 Tahun 2024, ini juga sebagai turunan dalam pengaturan adminduk. Baru nanti dalam usulan Raperda itu masuk ke DPRD dan dikonsultasikan. Tapi kita sedang mengkaji ini," ujar Budi Awaluddin, Jumat (24/5/2024) kepada awak media.
Budi menengarai adanya hunian padat dan tidak layak, sehingga dapat menganggu kesehatan dari penghuninya dengan fenomena yang ada sekarang ini.
"Karena memang kan fenomenanya luar biasa nih. Ada sampai 20 KK, 30 KK," paparnya.
Terkait keberadaan KK ke empat dan seterusnya, apakah wajib pindah atau dilakukan kebijakan lainnnya, Budi Awaluddin menyebutkan tengah dalam kajian serius.
"Ya ini nanti di dalam naskah akademik akan kita kaji bersama dengan OPD lainnya. Kan nanti juga seiring dengan penataan kependudukan, bisa jadi mereka sudah banyak yang pindah. Karena kan banyaknya numpang KK, numpang alamat. Seperti itu. Nah ini kan seiring sejalan (dengan penertiban adminduk)," jelasnya.