"Awalnya mengamankan calo di daerah Lawang, selanjutnya di kembangkan ke pegawai honorer Pemkab Malang bagian pengurusan KTP," terang Gandha.
Dari pemeriksaan awal diketahui, kedua tersangka sudah menjalankan operasi pengurusan KTP kilat berbiaya Rp 150 ribu sejak satu bulan yang lalu.
Tetapi perbuatan mereka akhirnya terendus petugas dan melakukan OTT pada 10 Mei 2024 lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan dokumen KTP beserta peralatan untuk mencetak dokumen KTP.
"Mereka sudah diintai sejak satu bulan lalu, dan 10 Mei itu kita OTT. Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)