Selain saksi A, dilanjutkannya, masih ada satu saksi lainnya pada kasus ini. Saksi yang belum diketahui identitasnya itu sudah mengajukan permohonan perlindungan dan masih dalam tahap kelengkapan berkas.
"(Saksi yang mengajukan perlindungan) masih ada berkas yang harus dilengkapi, masih banyak kelengkapan yang belum dipenuhi, assessment juga harus dilakukan," katanya.
Kasus kematian Eky dan Vina kembali mencuat setelah sekitar delapan tahun berlalu. Beberapa hari lalu polisi menangkap salah satu pelaku yang sempat menjadi DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sampai saat ini, Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Sementara dua orang lainnya yang belum tertangkap yakni Dani dan Andi.
Pada kasus ini ada 11 orang tersangka, dan delapan di antaranya sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih di bawah umur.
(Arief Setyadi )