Ia mengatakan, Israel belum menjelaskan bagaimana mereka akan menjaga keamanan penduduk selama evakuasi di Rafah, atau menyediakan makanan, air, sanitasi dan obat-obatan untuk 800.000 warga Palestina yang telah melarikan diri dari serangan Israel.
Selain itu, ICJ memerintahkan Israel untuk membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza agar bantuan masuk.
Ia menambahkan, Israel harus memberikan akses bagi penyelidik dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.
Perintah tersebut disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 hakim internasional dengan suara 13-2. Keputusan itu hanya ditentang oleh hakim dari Uganda dan Israel sendiri.
Diketahui, ICJ, yang berbasis di Den Haag, adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Keputusan-keputusannya bersifat final dan mengikat. Namun, di masa lalu telah diabaikan karena pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus tersebut dan menganggapnya tidak berdasar, dengan alasan di pengadilan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri dan ditargetkan pada Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.
(Erha Aprili Ramadhoni)