DEN HAAG - Para hakim di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Internasional Court Justice (ICJ) memerintahkan Israel segera menghentikan serangan di Kota Rafah, Gaza, Jumat (24/5/2024). Hamas dan Israel turut bereaksi akan keputusan tersebut.
Hamas meminta Dewan Keamanan PBB agar Israel memenuhi keputusan ICJ.
"Kami menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk segera menerapkan permintaan Pengadilan Dunia ini ke dalam langkah-langkah praktis untuk memaksa musuh Zionis menerapkan keputusan tersebut," kata Pejabat senior Hamas Basem Naim, melansir Reuters, Sabtu (25/5/2024).
Otoritas Palestina yang diakui secara internasional mengatakan pihaknya mewakili konsensus global bahwa perang harus diakhiri, meskipun juru bicara kepresidenan Nabil Abu Rudeineh mengatakan hal itu tidak cukup karena tidak menghentikan pertempuran di wilayah lain di Gaza.
Di sisi lain, Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich mengatakan, mereka yang menuntut Israel menghentikan perang juga menuntut agar perang tersebut tidak ada lagi, namun Israel tidak akan menyetujuinya.
Pemimpin oposisi Israel Yair Lapid menyebut perintah tersebut sebagai "keruntuhan moral dan bencana moral" karena gagal menghubungkan tuntutan penghentian pertempuran dengan tuntutan agar Hamas membebaskan sandera.
Perintah tersebut dikeluarkan seminggu setelah diminta Afrika Selatan sebagai bagian dari kasusnya yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida yang diberlakukan setelah Holocaust.
Saat membacakan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Dunia Nawaf Salam mengatakan, situasi di daerah kantong Palestina telah memburuk sejak pengadilan terakhir kali memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaikinya. Karena itu, diberlakukan perintah darurat baru.
“Negara Israel segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau secara keseluruhan sebagian,” katanya, melansir Reuters, Sabtu (25/5/2024).
Ia mengatakan, Israel belum menjelaskan bagaimana mereka akan menjaga keamanan penduduk selama evakuasi di Rafah, atau menyediakan makanan, air, sanitasi dan obat-obatan untuk 800.000 warga Palestina yang telah melarikan diri dari serangan Israel.
Selain itu, ICJ memerintahkan Israel untuk membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza agar bantuan masuk.
Ia menambahkan, Israel harus memberikan akses bagi penyelidik dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.
Perintah tersebut disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 hakim internasional dengan suara 13-2. Keputusan itu hanya ditentang oleh hakim dari Uganda dan Israel sendiri.
Diketahui, ICJ, yang berbasis di Den Haag, adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Keputusan-keputusannya bersifat final dan mengikat. Namun, di masa lalu telah diabaikan karena pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus tersebut dan menganggapnya tidak berdasar, dengan alasan di pengadilan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri dan ditargetkan pada Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.
(Erha Aprili Ramadhoni)