Ini Perbedaaan Antara Dua Pengadilan Internasional: ICJ dan ICC

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2024 11:28 WIB
Foto: Reuters.
Share :

JAKARTA - Aksi militer brutal dan kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina di Gaza telah melanggar berbagai hukum internasional dan memaksa pengadilan internasional untuk mengumumkan sejumlah putusan terhadap negara zionis itu dan rezim kepemimpinannya.

Pekan lalu Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) meminta surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Sementara pada Jumat, (24/5/2024) Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memerintahkan Israel menghentikan serangan yang direncanakan ke Rafah.

Belum jelas apakah akan ada tindak lanjut dari kedua putusan tersebut jika Israel melanggarnya.

Ada yang bertanya mengapa ada lebih dari satu pengadilan internasional dan apa perbedaan dari ICC dan ICJ, karena faktanya meski memiliki nama yang mirip, kedua pengadilan ini memiliki mandat, fungsi, dan mekanisme yang berbeda.

Mahkamah Internasional (ICJ) 

ICJ adalah organ peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermarkas di Den Haag, Belanda. ICJ didasarkan pada “Statuta Pengadilan Permanen Peradilan Internasional”. ICJ didirikan pada 1920 saat PBB masih berdiri sebagai Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki dua peran, yaitu untuk menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, perselisihan hukum yang diajukan oleh Negara-Negara, dan untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya oleh badan-badan resmi PBB dan badan-badan khusus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya